
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMKN 2 Purbalingga bakal digelar mulai 26 Mei 2025! Berdasarkan panduan teknis yang ada, langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas pendaftaran. Setelah itu, dari tanggal 26 Mei hingga 10 Juni 2025, calon murid bisa membuat akun sendiri. Kalau masih bingung, jangan khawatir! Bisa langsung datang ke SMKN 2 Purbalingga sesuai jadwal yang bakal diumumkan. Siap-siap jadi bagian dari rangkaian SPMB tahun ini!
Adapun jalur pendaftaran yang dapat dipilih yaitu :
- Jalur Prestasi (nilai rapor dan piagam);
- Jalur Domisili terdekat (diukur jarak rumah sampai gerbang sekolah); dan
- Jalur Afirmasi (memiliki PIP dan terdaftar di DTKS)
Berkas yang perlu dipersiapkan Calon Murid Baru (CMB) perlu disesuaikan dengan jalur yang akan diambil sebagai berikut :
SELEKSI JALUR PRESTASI (Kuota 75%)
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat (FC 2 Kali) (Contoh)
- Ijazah/SKL/ yang berpenghargaan sama (FC 2 Kali)
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah. (FC 2 Kali)
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (FC 2 Kali)
- Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki (jika memiliki) (FC 2 Kali), diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CMB yang bersangkutan. (Klik Disini)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Surat Pernyataan Sehat dari CMB . (Klik Disini)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. (Klik Disini)
- Ceklis data verifikasi (FC 2 Kali), diisi bagian Data CMB, tandatangan CMB dan orangtua. (Klik Disini)
SELEKSI JALUR AFIRMASI (Kuota maksimal 10%)
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat (FC 2 Kali) (Contoh)
- Ijazah/SKL/ yang berpenghargaan sama (FC 2 Kali)
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah. (FC 2 Kali)
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (FC 2 Kali)
- Bagi CMB dari PONDOK PESANTREN harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau pada EMIS.
- Bagi CMB dari KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU dibuktikan dengan : terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bagi CMB ANAK PANTI berdasarkan data anak panti yang ditetapkan oleh Dinsos Provinsi Jawa Tengah. (FC 2 Kali)
- Bagi CMB Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/ Lurah di wilayah ATS, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari CMB . (Klik Disini) dan (Klik Disini) (FC 2 Kali)
- Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki (jika memiliki) (FC 2 Kali), diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CMB yang bersangkutan. (Klik Disini)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Surat Pernyataan Sehat dari CMB. (Klik Disini)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. (Klik Disini)
- Ceklis data verifikasi (FC 2 Kali), diisi bagian Data CMB, tandatangan CMB dan orangtua (Klik Disini)
CMB ATS : Calon Peserta Didik yang merupakan Anak Tidak Sekolah, minimal lulus tahun 2024 atau sebelumnya, dan tidak bersekolah paling singkat 1 tahun.
SELEKSI JALUR DOMISILI TERDEKAT (Kuota 15%)
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat (FC 2 Kali) (Contoh)
- Ijazah/SKL/ yang berpenghargaan sama (FC 2 Kali)
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah. (FC 2 Kali)
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah tinggal paling singkat 1 tahun. (FC 2 Kali)
- Bagi CMB dari PONDOK PESANTREN harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau EMIS. (FC 2 Kali)
- Piagam Prestasi/Penghargaan Tertinggi yang dimiliki (jika memiliki) (FC 2 Kali), diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) dan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CMB yang bersangkutan. (Klik Disini)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Surat Pernyataan Sehat dari CMB . (Klik Disini)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. (Klik Disini)
- Ceklis data verifikasi (FC 2 Kali), diisi bagian Data CMB, tandatangan CMB dan orangtua. (Klik Disini)
Seluruh dokumen persyaratan berupa dokumen asli dan fotokopi. Setelah CPD mempersiapkan berkas tersebut, maka CPD bersiap untuk melakukan pembuatan akun. Cara pembuatan akun ada di tutorial di bawah ini, jika tidak bisa melakukannya di rumah maka akan dipandu oleh panitia di SMKN 2 Purbalingga sesuai jadwal yang akan disampaikan dengan syarat membawa HP (Smartphone) yang berkuota internet.
Bagi CMB yang ingin bertanya tentang SPMB 2025 silahkan bisa disini :
https://bantuan.spmb.jatengprov.go.id/
Pendataan untuk penjadwalan verifikasi dapat dilakukan disini yaa :
https://bit.ly/PendataanCMBSMAKDA_25
WEBSITE PEMBUATAN AKUN/ PENGAJUAN AKUN :
https://spmb.jatengprov.go.id
Berikut adalah referensi tutorial melakukan ajuan akun dan aktivasi silahkan ditonton, dengarkan dan dipahami yaa supaya lebih mudah dalam mengikuti proses SPMB 2025.
hanifsaputra31807@gmail.com
SMK memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka dan mencapai kesuksesan di masa depan.
aamiiin
ekstranya apa aja min?
banyak de, insyaAllah aktif juga ekskulnya